
Buat anda yang hobby meng-koleksi uang, mungkin ini saat yang ditunggu tunggu. Karena buat anda yang masih menyimpan uang pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 lama, pecahan kertas emisi 1992, 1993, dan 1995, mulai besok, uang tersebut tidak bisa ditukarkan lagi. Silakan disimpan saja sebagai koleksi, karena mungkin nilai jualnya bisa jadi lebih tinggi di tangan para kolektor.


Hal ini karena masa penarikan sejumlah uang lama tahun emisi 1992, 1993, dan 1995 sudah habis hingga hari Jumat (20/8/2010), pukul 16.00 WIB. Besoknya, uang-uang kertas tersebut sudah tidak bisa lagi ditukarkan dengan terbitan terbaru. Dengan kata lain, uang-uang itu sudah tidak dapat digunakan untuk segala transaksi.

Bank Indonesia (BI) melalui peraturan BI No. 2/18/PBI pada tanggal 20 Juli 2000 mengatur tentang pencabutan dan penarikan dari peredaran uang dengan pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 tahun emisi 1992, uang Rp 50.000 tahun emisi 1993 dan 1995, serta uang Rp 50.000 plastik tahun emisi 1993.
Jangka waktu penukaran berlaku selama 10 tahun, mulai dari 21 Agustus 2000 hingga 20 Agustus 2010 di bank umum. Pada lima tahun pertama dan selanjutnya, penukaran langsung di BI. “Terakhir hari ini. Pengumuman sudah diberikan sejak 10 tahun lalu, dan kita rasa itu sudah cukup. Hingga hari terkahir ini paling hanya satu-dua yang menukarkan, sudah jarang yang punya,” kata Kepala Bagian Peredaran Uang Bank Indonesia Ery Setiawan, Jumat (20/8/2010).
Ery menjelaskan, umur sebuah cetakan uang biasanya 5-7 tahun. Setelah itu, BI akan mengeluarkan uang cetakan terbaru dan mulai menarik cetakan-cetakan lama tersebut.
link terkait : .
Uang Emisi 1992, 1993, dan 1995 Sudah Tidak Laku
arsip kiriman semebyar pada 21.08.2010 | 10:44 WIBdalam kategori Bisnis & Preanur, Pengetahuan.




